Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HTI Dibubarkan, Negara Harus Satu Suara

Keresahan terhadap ormas serupa dengan HTI tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di negara lain.
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kanan) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), dan Jamintel Adi Toegarisman (kedua kiri) memberi keterangan pers tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Rosa Panggabean
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kanan) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), dan Jamintel Adi Toegarisman (kedua kiri) memberi keterangan pers tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah akan menyesuaikan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan aturan hukum yang berlaku.

Adapun, dia mengatakan pemerintah telah memiliki bukti-bukti kuat untuk melakukan langkah hukum.

“Tadi statement-nya sudah jelas, kita lakukan langkah-langkah hukum. Ya langkah hukumnya harus kita sesuaikan,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Senin (8/5/2017).

Menurut Yasonna, keresahan terhadap ormas serupa dengan HTI tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di negara lain. “Kita harus satu soal masalah ini, di negara lain ini jadi perhatian serius," jelasnya.

Dalam keterangan resmi,  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan ada lima hal yang mendorong pembubaran HTI oleh pemerintah.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Keempat, Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

Terakhir, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper