Kabar24.com, JAKARTA — DPR mendukung langkah pemerintah membubarkan organisasi masyarakat yang melanggar undang-undang.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan langkah pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) harus memiliki argumentasi dan alasan yang kuat. Seluruh aspek sebelum dilakukan pembubaran harus memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kami sepakat [dilakukan pembubaran ormas], tidak boleh ada satupun organisasi atau badan di indonesia ini yang bertentangan dengan Pancasila apalagi tidak mengakui Pancasila," kata Bambang di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Dia mengatakan saat ini Indonesia membutuhkan ketenangan dan ketertiban. Ormas atau badan yang bercita-cita mengancam negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengganggu ketertiban umum harus dibubarkan.
Meski setuju dilakukan pembubaran, Bambang mengingatkan pemerintah tetap harus memenuhi aspek hukumnya. Pembubaran dilakukan secara formal melalui pengadilan.
"Pasti ada potensi gaduh. Tapi kalau benar ada pelanggaran dan anti Pancasila ya pemerintah memang harus tegas," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Wiranto
Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.