Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan Polri akan memberi sejumlah data tentang kegiatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada kejaksaan terkait keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.
"Peran Polri memberi informasi, fakta dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, di Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).
Selain sejumlah kegiatan HTI yang bernuansa anti-Pancasila, ia menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas HTI, pihaknya menemukan banyak kalangan yang menolak kehadiran ormas tersebut.
"Faktanya, baik melalui pernyataan, kegiatan mereka sudah kami kantongi. Selain itu ada banyak aduan dari masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI," katanya.
Tito mengatakan, bahwa langkah pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses peradilan.
"Tugas pembubaran nanti dilaksanakan oleh kejaksaan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," katanya.
Pada Senin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI.