Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pazia Pillar Mercycom menampik tuduhan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. bahwa pihaknya tidak memasukkan aset properti dalam daftar aset proposal perdamaian.
Kuasa hukim Pazia (debitur) Nien Rafles Siregar mengatakan debitur telah menyerahkan seluruh daftar aset ke pengurus pada 27 Februari 2017.
Namun, dia mengaku bangunan perkantoran di The Peak Jakarta Pusat dan properti di Pantai Indah Kapuk masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Kalau PPJB tidak bisa dipaksakan sebagai aset Pazia karena belum ada sertifikat Akta Jual Beli [AJB]," katanya dalam rapat kreditur, Kamis (4/5/2017).
Nien memahami betul mengapa pengurus tidak memasukkannya dalam daftar aset.
Lagipula, tambahnya, kedua bangunan tersebut dibayar dengan dicicil dan akhirnya gagal bayar karena kondisi keuangan perusahan yang memburuk.
Dia mengaku debitur tidak melakukan kecurangan apapun. Nien menjelaskan apa yang tertuang dalam proposal perdamaian adalah upaya optimal dari debitur.
Debitur juga mengaku belum kunjung menemukan investor.
Direktur PT Pazia Yulisiane Sulistiyawati meminta kreditur memahami kondisi finansial debitur.
"Secara akuntansi, aset tersebut belum lunas sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai aset," tuturnya.
Kuasa Hukum Maybank Duma Hutapea tetap gigih meminta debitur memasukkan aset tersebut meski masih berstatus PPJB.
PT Pazia adalah peritel yang menyediakan berbagai macam jenis produk komputasi seperti telepon pintar, tablet, komputer jinjing dan personal komputer (PC). PT Pazia mendistribusikan produk unggulan dari sejumlah merek IT dari Acer, Sony hingga Samsung.