Bisnis.com, JAKARTA -- Keinginan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang PT Pazia Pillar Mercycom (dalam PKPU) kandas di rapat kreditur.
Niat Maybank meminta perpanjangan adalah agar PT Pazia (debitur) merevisi proposalnya. Kemauan tersebut diakomodasi oleh hakim pengawas Titiek Tedjaningsih.
Namun, pengurus PKPU menyimpulkan voting ditolak lantaran tidak memenuhi kuorum.
Salah satu pengurus PKPU Rynaldo Batubara membacakan hasil voting. Sebanyak 100% kreditur separatis menyetujui perpanjangan PKPU 30 hari.
Akan tetapi, hanya 6,75% kreditur konkuren yang setuju. Artinya terdapat 93,25% konkuren yang menolak perpanjangan PKPU.
"Usulan perpanjangan PKPU ditolak. Jadi kita lanjutkan agenda berikutnya berupa voting proposal perdamaian pada hari ini juga," katanya dalam rapat kreditur, Kamis (4/5/2017).
Kuasa hukum Maybank Duma Hutapea mengatakakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memberikan hak suara proposal perdamaian. Dia bersikukuh agar debitur merevisi proposalnya.
Menurut dia, masih ada waktu bagi debitur memperbaiki proposal mengingat tenggat putusan majelis hakim baru akan digelar 17 Mei mendatang.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Pengawas mengambil keputusan untuk memberi waktu delapan hari. Sehingga voting proposal perdamaian digelar 12 Mei 2017.
Pihak Debitur yang dihadiri oleh Direktur PT Pazia Yulisiane Sulistiyawati dan kuasa hukumnya setuju dengan keputusan tersebut.