Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menilai PT Pazia Pillar Mercycom (dalam PKPU) tidak serius dalam merestrukturisasi utangnya.
Bank Maybank adalah kreditur separatis atau pemegang hak jaminan yang mengantongi tagihan terbesar senilai Rp159,05 miliar. Total tagihan Pazia (debitur) sejumlah Rp392,11 miliar.
Kuasa hukum Maybank Duma Hutapea mengatakan debitur terlihat tidak serius membayar tagihan. Hal ini tercermin dari proposal perdamaian yang disodorkan.
Di satu sisi, dia memahami kondisi debitur yang sudah tidak beroperasi sehingga proposal perdamaian sudah mentok. Di sisi lain, kreditur khususnya separatis merasa dirugikan dengan skema pembayaran.
"Klien kami sudah mengucurkan dana. Itu uang bank tidak sedikit, lho. Kami minta keadilan," ungkapnya dalam rapat kreditur, Kamis (4/3/2017).
Lagipula, dia mengendus kecurangan oleh pihak debitur. Maybank memperoleh data yang menyebutkan debitur memiliki aset bangunan perkantoran The Peak di Jakarta Pusat dan properti lain di Pantai Indah Kapuk.
Namun, aset tersebut tidak dimasukkan dalam daftar aset.
"Kedua aset appraisalnya atas nama PT Pazia. Pertanyaan kami, kenapa ini tidak dimasukkan," ujarnya.
Dia juga keberatan hanya diberi hak tanggungan hanya Rp40 miliar dari tagihan. Sisanya Rp119,05 miliar dibayar dalam dengan cara dicicil selama 10 tahun. Skema itu dianggap merugikan pihak perbankan.