Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pazia Pillar Mercycom telah menyodorkan proposal perdamaian kepada para kreditur.
Proposal tersebut merangkum formula pembayaran utang melalui jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Agenda pemungutan suara atas proposal perdamaian seharusnya digelar hari ini, Kamis (4/5/2017). Namun, agenda tersebut tidak disetujui oleh mayoritas kreditur separatis. Separatis meminta ada revisi terakhir yang dilakukan oleh PT Pazia (debitur).
Dalam proposal perdamaian yang diperoleh Bisnis, begini inti dari proposal perdamaian yang ditawarkan ke kreditur.
Untuk kreditur separatis, debitur meminta tunggakan bunga dan denda dihapuskan, sehingga debitur hanya membayar utang pokok.
Debitur juga meminta masa tenggang (grace period) selama 36 bulan untuk pembayaran utang pokok tersebut. Adapun utang akan dicicil selama 10 tahun dengan bunga berjalan 5%.
Sedangkan untuk kreditur konkuren, debitur membagi menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah tagihan. Utang di bawah Rp500 juta, debitur meminta keringanan atau diskon sebesar 10%, masa tenggang 12 bulan dan cicilan sebanyak enam kali.
Utang di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, debitur meminta diskon 20%, masa tenggang 18 bulan dan cicilan sebanyak 18 kali. Sementara itu, debitur meminta diskon 30%, masa tenggang 36 bulan dan cicilan 48 kali untuk utang di atas Rp5 miliar.
Penyusunan proposal perdamaian ini merupakan tindak lanjut setelah PT Pazia diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh majelis hakim pada 13 Februari lalu.