Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Maybank Indonesia meminta perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Pazia Pillar Mercycom (dalam PKPU).
Kreditur sepratis tersebut meminta perpanjangan 30 hari agar debitur merevisi proposal perdamaian.
Maybank menganggap terdapat kejanggalan dalam rencana perdamaian. Oleh karena itu, bank yang memegang tagihan senilai Rp159,05 miliar ini menolak untuk dilaksanakan voting terhadap proposal perdamaian hari ini.
Hakim Pengawas PKPU Pazia Titiek Tedjaningsih mengatakan permintaan perpanjangan PKPU oleh kreditur jarang terjadi dalam kasus restrukturisasi utang. Hal ini diharapkan mampu menjadi jalan yang baik bagi semua pihak. Dengan begitu, dia mengakomodasi kemauan kreditur untuk voting perpanjangan PKPU.
"Kami setuju masukan kreditur separatis dari Maybank. Sebelum voting proposal perdamaian, kita adakan dulu voting perpanjangan PKPU 30 hari," katanya dalam rapat kreditur," Kamis (4/5/2017).
Dalam pantauan Bisnis, satu per satu kreditur separatis dan konkuren memberikan suaranya di hadapan pengurus PKPU. Kreditur separatis yang hadir yakni PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Sinarmas Tbk.
Sementara itu, kreditur konkuren yang hadir antara lain PT Asiatel Globalindo, PT Erakomp Internusa, PT Mitra Kayu Industri, PT LG Electronics Indonesia dan, PT Distribusi Sentra Jaya, PT Inti Mega Swara dan PT Global Mitra Teknologi.