Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus restrukturisasi utang PT Pazia Pillar Mercycom menggelar agenda pemungutan suara atau voting terhadap perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) debitur.
PT Pazia Pillar Mercycom (debitur) berstatus PKPU pada 13 Februari 2017.
Namun, ada yang berbeda dengan agenda voting kali ini. Pasalnya, pemungutan suara perpanjangan PKPU adalah inisiasi dari kreditur, khususnya separatis atau pemegang hak jaminan. Biasanya, debitur adalah pihak yang mengajukan perpanjangan.
Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Duma Hutapea menolak untuk dilakukan voting proposal perdamaian yang agendanya seharusnya digelar hari ini, Kamis (4/5/2017). Pasalnya, pihaknya kurang cocok dengan tawaran debitur.
Duma meminta debitur merevisi proposal perdamaian yang memiliki rasa keadilan bagi kreditur separatis. Oleh karena itu, dia memohon perpanjangan PKPU 30 hari.
"Mana mungkin kami memberikan suara terhadap proposal perdamaian yang masih banyak janggalnya," katanya dalam rapat kreditur.
Salah satu kejanggalan yaitu debitur tidak memasukkan aset properti dalam proposal perdamaian. PT Pazia memiliki kewajiban senilai Rp392,11 miliar.
Dalam catatan pengurus, kreditur separatis berasal dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk. Sementara itu, kreditur konkuren berasal dari 13 perusahaan swasta. Adapun kreditur pemegang tagihan terbesar adalah PT Bank Maybank Indonesia senilai Rp159,05 miliar.