Kabar24.com, JAKARTA - Perbedaan pendapat di kalangan fraksi partai politik DPR soal hak angket KPK terus berlanjut meski sesama partai pendukung pemerintah.
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh yang sebelumnya belum memberi pendapat , akhirnya menyatakan memberi restu kepada anggota Fraksi NasDem di DPR untuk menggunakan hak angket yang ditujukan kepada KPK.
"Saya bisa memahami itu. Saya menyatakan ketika ditanyakan saya bilang silakan jalankan hak kalian dalam fraksi di DPR," ujar pimpinan partai pendukung pemerintah tersebut, Rabu (3/5/2017).
Dia berdalih hak angket merupakan hak yang melekat kepada DPR dan dapat digunakan sebagai fungsi pengawasan.
Surya menegaskan, bahwa tidak ada satu lembaga pun baik di eksekutif maupun legislatif, termasuk KPK sekalipun yang luput dari kesalahan dalam menjalankan tugasnya, baik disengaja atau tidak.
Oleh karenanya, usulan hak angket DPR kepada KPK merupakan mekanisme pengawasan yang wajar dan sudah semestinya dilakukan. Akan tetapi dia setuju untuk memperkuat KPK.
"Kita ingin KPK yang kuat, tapi kita tidak boleh melemahkan Dewan (DPR). Kita juga harus perkuat Dewan kita," ujarnya.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) berjanji akan memanggil kadernya di DPR yang ikut menyetujui hak angket KPK. Nasdem dan Hanura merupakan parpol pendukung pemerintah bersama sejumlah partai lainnya.
Baca Juga
"Saya tidak tahu, makanya saya mau panggil ini hari. Saya sendiri tidak tahu seizin siapa (yang tanda tangan)," kata Oesman.
Pemanggilan tersebut, ujar dia, untuk dimintai klarifikasi atas usulan hak angket KPK ini.
"Karena harusnya saya sebagai ketua umum, memang saya nggak berada di tempat," katanya.
Akan tetapi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD ) itu menegaskan tidak akan langsung memberikan sanksi terhadap kadernya yang ikut menyetujui angket KPK ini.
"Kita kan belum manggil mesti tanya dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan KPK tak perlu khawatir dengan angket yang telah disahkan pimpinan DPR. Menurutnya, angket yang dibuat DPR tidak akan melemahkan KPK dalam menangani kasus korupsi.