Kabar24.com, JAKARTA - Sejumlah kecelakaan terjad di jalur Puncak, Bogor dalam selang waktu yang tidak berjauhan.
Sabtu (22/4/2017) kecelakaan terjadi di Jalan Raya Puncak, Gadok, Bogor dan menewaskan empat orang. Tak lama berselang, pada Minggu (30/4) kecelakaan kembali terjadi di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Jawa Barat. Kecelakaan ini pun menewaskan 11 orang. Pada Selasa (2/5/2017) kecelakaan kembali terjadi di Jalur Puncak-Cipanas yang tak jauh dari lokasi kecelakaan sebelumnya. Kali ini, supir truk menjadi korban tewas dan dua lainnya mengalami luka berat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan kecelakaan pada umunya bisa terjadi akibat tidak terpenuhinya satu atau lebih unsur dari lima pilar keselamatan berlalu lintas. Untuk kasus di Ciloto dan Gadok terjadi pelanggaran pilar kendaraan yang berkeselamatan.
Foto: Kemacetan di Simpang Gadog/Antara
"Tinggal kita lihat kecelakaan di Ciloto itu dan sebelumnya di Gadok ya. Itu kan dua-duanya remnya tidak berfungsi maksimal. Istilahnya remnya blong. Ini kan pilar kendaraan yang berkeselamatan terabaikan," katanya di Korlantas Polri, Selasa (2/5/2017).
Baca Juga
Adapun kelima pilar yang dimaksud antara lain manusia berkeselamatan di bawah pengawasan Kepolisian, kendaraan berkeselamatan di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan, Jalan berkeselamatan di bawah pengawasan Kementerian PUPR, dan manajemen lalu lintas serta manajemen pasca kecelakaan yang dinaungi seluruh instansi terkait.
Foto: Kecelakaan di Megamendung, Kab.Bogor/Antara
Lebih lanjut, dari sisi keadaan jalan, dia mengatakan bahwa jalur puncak dan sejumlah jalur lain di Indonesia dinilai rawan dan memerlukan penyempurnaan elevansi. Namun, biaya yang dibutuhkan untuk hal ini cukup besar.
"Ini rawan ya, elevansinya luar biasa. Bukan hanya di Puncak, tapi juga beberapa tempat wisata di Indonesia elevansinya harus disempurnakan. Memang biayanya sangat besar. Tinggal kita kepolisian dan stakeholder di lapangan membuat bagaimana kita harus menjaga setiap saat di black spot, seperti itu," paparnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai peristiwa kecelakaan saat libur panjang tersebut menjadi bukti buruknya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan kompetensi pengemudi.
Dia mendorong agar semua pihak yang bertanggung jawab dalam pewujudan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas baik di wilayah awal hingga di lokasi terjadinya kecelakaan agar diberi sanksi tegas.
"Kenapa ada kendaraan tidak layak jalan tapi tetap beroperasi? Lalu, bagaimana pengawasan terhadap kompetensi pengemudi? Harus ada yang bertanggung jawab!" katanya.
Dia tidak menampik bahwa kecelakaan lalu lintas bukanlah hal yang disengaja. Namun, menurutnya, pemerintahh berperan dalam mencegah terjadinya kejadian seperti ini. Untuk itulah, Dinas Perhubungan perlu melakukan pemeriksaan berkala sementara untuk kompetensi pengemudi perlu ditandai dengan proses yang benar untuk memperoleh surat izin mengemud (SIM).
"Apakah kewenangan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku? Itu harus diperiksa," ujarnya.