Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Miryam Haryani Ditangkap Pukul 02.00 WIB Bersama Teman Wanitanya

Miryam S Haryani sedang bersama seorang teman perempuan saat polisi menangkap dia di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pukul 00.20 , Senin (1/5/2017).
Newswire
Newswire - Bisnis.com 01 Mei 2017  |  12:41 WIB
Miryam Haryani Ditangkap Pukul 02.00 WIB Bersama Teman Wanitanya
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). - Antara/Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - Miryam S Haryani sedang bersama seorang teman perempuan saat polisi menangkap dia di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pukul 00.02 WIB , Senin (1/5/2017).

"Tidak ada perlawanan, dia dengan seorang teman wanita," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul.

Martinus tidak menyebut identitas perempuan yang mendampingi Miryam saat petugas mengamankan politisi dari Partai Hanura itu.

Setelah menangkap Miryam, polisi memeriksanya di Polda Metro Jaya guna mengetahui tempat dia sembunyi dan orang yang membantunya selama melarikan diri.

KPK memasukkan Miryam ke daftar pencarian orang (DPO), karena dia beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Miryam, yang masih tercatat sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura, disangka memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi e-ktp

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top