Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 'Perintah' Ombudsman Tentang Pelayanan Tilang Elektronik Hingga SIM

Ombudsman Indonesia mendorong Korps lalu Lintas Polri untuk terus meningkatkan mutu layanan publik, khususnya terkait penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang), Pelayanan SIM dan pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau yaang kerap disebut Nopol
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala (kanan) dan Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa/Bisnis-Juli Etha Ramaida Manalu
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala (kanan) dan Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa/Bisnis-Juli Etha Ramaida Manalu

Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Indonesia mendorong Korps Lalu Lintas Polri  atau Korlantas Polri meningkatkan mutu layanan publik, khususnya terkait penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang), pelayanan surat izin mengemudi  dan pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau yaang kerap disebut Nopol.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan pada tahun lalu pihaknya mendapatkan 500 pengaduan dari seluruh Indonesia terkait keterlambatan pemberian pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor atau Nopol.

"Ketika nomor belum ada, disuruh pakai kertas atau tripplek, tetapi tetap ditilang. Ini mengindikasikan tidak adanya kekompakan dari satuan wilayah  di daerah," katanya di Korlantas Polri, Selasa (2/5/2017).

Menurut Adrianus, berdasarkan diskusi yag digelar antara Ombudsman dengan Korlantas Polri, Selasa (2/5/2017), pihak Korlantas Polri sedang mengusahakan sistem e-katalog melalui kerjasama denan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mengatasi kelangkaan pengadaan dan distribusi TNKB dan  sudah ada tiga pemenang tender pengadaan itu.

"Jadi, nggak ada lagi penunjukan langsung atau kontak dengan perusahaan," tambahnya.

Dia juga mengusulkan agar pengadaan tanda nomor kendaraan tidak terpusat di daerah guna mempercepat prosesnya. Pasalnya, teknologi yang digunakan tidaklah terlalu canggih sehingga memungkinkan untuk dilakukan di daerah.

Sejauh ini, proses 'pendaerahan' pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor menurutnya sudah sampai pada level 50%. Di mana nomor plat ditentukan pusat, sementara proses pengembosan dilakukan di daerah. Dengan demikian, selain mempercepat sampainya TNKB ke tangan masyarakat,  bisa berkntribusi pada pendapatan daaerah.

Dalam kesempatan itu,  Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan pihaknya menyambut baik sejumlah masukan yang diberikan oleh pihak Ombudsman. "Masukan  sudah disampaikan pada 2016  telah dijalankan dan ada kemajuan."

"Kami sangat mengapresiasi dan memiliki semangat untuk melakukan progres-progres... Tadi beberapa masukan  dari 2016, selama hampir setangah tahun ini sudah kami lakukan walaupun mungkin ada kurang satu, dua," katanya.

Pihaknya berkomitmen dalam enam bulan ke depan bisa terus memperbaiki pelayanan TNKB, SIM, dan tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper