Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Bumimas Tak Kunjung Sodorkan Proposal Perdamaian

Meski telah masuk masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), namun Koperasi Bumimas Inti Cemerlang belum juga mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Meski telah masuk masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), namun Koperasi Bumimas Inti Cemerlang belum juga mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur.

Selain tidak kunjung menyerahkan rencana perdamaian, baik kepada pengurus maupun kreditur, laporan keuangan koperasi yang diminta sejak awal juga tidak diberikan. Atas tindakan tersebut, pengurus telah melaporkan kepada hakim pengawas.

“Dari awal proses PKPU ini memang alot untuk mendatangkan prinsipal. Debitur tertutup dan terkesan ogah-ogahan,” kata pengurus PKPU Bumimas Jansen Ginting, Kamis (26/7/2017).

Anak usaha Millenium Group ini juga diminta mendatangkan prinsipal agar dapat berkomunikasi dengan para kreditur. Jansen Ginting mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam mendatangkan prinsipal koperasi. Padahal kreditur mempertanyakan ke mana dana investasi mereka dialirkan.

Pengurus telah dua kali mengirim surat pemanggilan terhadap prinsipal Bumimas Inti Cemerlang.

Jansen menambahkan pihaknya menerima total tagihan dari para kreditur senilai Rp37 miliar. Batas akhir pengajuan tagihan ini yakni pada 12 April lalu.

Kendati debitur berasal dari Malang, kreditur yang mengajukan tagihan mencakup dari seluruh Indonesia antara lain Semarang, Padang, Medan dan Manado.

Adapun pemohon PKPU yaitu Tjiong Bing Djiang dari Malang memiliki tagihan Rp16,5 miliar dan bunga Rp325 juta.

Jansen meminta debitur serius dalam merestrukturisasi utangnya. Seiring dengan hal ini, agenda pembahasan proposal perdamaian harus dilakukan pada 2 Mei. Agenda tersebut langsung dilanjutkan dengan pemungutan suara atau voting di hari yang sama.

Menanggapi, kuasa hukum Tjiong Bing Djiang, Andri Sinaga mengatakan kliennya tidak akan mengizinkan ada perpanjangan waktu PKPU.

“Pilihannya nanti hanya dua yaitu homologasi persetujuan proposal atau pailit. Kami tidak meminta perpanjangan,” ungkapnya.

Perkara ini bermula dari perjanjian investasi antara Tjiong Bing Djiang (pemohon) dan Bumimas (termohon). Di antara keduanya, telah ada perjanjian hukum yang mengikat melalui penerbitan surat utang berjangka menengah (MTN).

Adapun, pemohon telah membeli surat utang bertahap sebanyak tiga kali sepanjang 2016. MTN pertama diterbitkan oleh Bumimas melalui Perjanjian Penerbitan MTN No.B0003E04/MTN/VIII/2016 pada 16 Agustus 2016, dengan nilai Rp6 miliar.

MTN kedua tertuang pada Perjanjian Penerbitan MTN No.B0005E04/MTN/VIII/2016 pada 24 Agustus, senilai Rp4,5 miliar. Sedangkan MTN ketiga tercatat dengan No.B0003E04/MTN/VIII/2016 pada 26 Agustus 2016 sebesar Rp6 miliar.

Pemohon telah melayangkan surat somasi pada 1 Desember 2016 kepada termohon untuk segera melunasi utangnya. Akan tetapi, termohon tidak kunjung membayar hingga permohonan PKPU didaftarkan.

Pemohon juga memiliki utang kepada nasabah lain yang telah jatuh tempo, yaitu kepada Laniwati Onggowinarso senilai Rp2 miliar, Antonius Edhie Santoso sejumlah Rp2 miliar dan Jong Pongki Tambayong Rp250 juta.

Atas dasar tersebut, majelis hakim memutus Koperasi Bumimas Inti Cemerlang berada dalam keadaaan PKPU sementara 45 hari. Perkara dengan No23/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini diputus pada 20 Maret 2017.

PT Bumimas adalah anak usaha dari Milenium Grup. Kasus investasi bodong seperti ini bukan yang pertama kali dialami oleh Milenium Group. Sebelumnya, anak usaha Millenium lainnya yaitu, PT Berkat Bumi Citra juga diputus PKPU pada Oktober 2016 dengan skema yang sama yaitu penerbitan MTN.

Hingga berita ini ditulis, pihak Koperasi Bumimas tidak mau memberikan pernyataan apapun kepada media.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper