Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 41/2017 Hapus Jabatan Lima Staf Ahli di Kementerian BUMN

Presiden Joko Widodo menghapus jabatan lima staf ahli di Kementerian BUMN dan memungkinkan pengangkatan staf khusus menteri.
Kementerian BUMN
Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menghapus jabatan lima staf ahli di Kementerian BUMN dan memungkinkan pengangkatan staf khusus menteri.

Hal itu tertuang dalam penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut laman resmi Sekrtariat Negara, Selasa (25/4/2017), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 pada 5 April 2017.

Dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2017 itu disebutkan Kementerian BUMN terdiri atas Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, serta Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan.

Perpres tersebut juga menyebut jabatan staf ahli bidang komunikasi strategis dan hubungan industrial serta staf ahli bidang tata kelola, sinergi, dan investasi yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2015 dihapus. Selain itu, disebutkan pula bahwa di lingkungan Kementerian BUMN dapat diangkat staf khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah staf khusus menteri.

"Jumlah staf khusus sebagaimana dimaksud paling banyak lima orang. Staf khusus bertanggung jawab kepada menteri,” bunyi Pasal 34 A ayat (2,3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian BUMN. Kewajiban mereka harus sinkron dengan KementerianBUMN, sedangkan tata kerja staf khusus diatur sekretaris kementerian. Staf khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

"Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri, pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan keputusan menteri," bunyi Pasal 34 D ayat (3,4) Perpres Nomor 41 Tahun 2017.

PNS yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, menurut Perpres ini, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b. Staf khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebagai PNS. "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 34 G ayat (2) Perpres No. 41/2017 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper