Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.136/2024 yang berkaitan dengan ketahanan rantai pasok Indo-Pasifik. Beleid ini diteken Jokowi dua hari sebelum lengser, tepatnya pada 18 Oktober 2024.
PP 136/2024 merupakan Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik Untuk Kemakmuran Terkait Ketahanan Rantai Pasok. Hadirnya peraturan ini bertujuan untuk menetapkan struktur yang memungkinkan para pihak mengembangkan pemahaman bersama yang lebih mendalam mengenai rantai pasok regional Indo-Pasifik.
Selain itu, pertimbangan lain hadirnya PP tersebut adalah untuk mewujudkan keberlanjutan rantai pasok yang lebih setara sebagai langkah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pertimbangan selanjutnya terkait komitmen bersama antara pemerintah dengan negara mitra Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity terkait Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasilik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) yang ditandatangani pada 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat (AS).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama menteri ekonomi dari 13 negara mitra IPEF menandatangani Perjanjian Rantai Pasok pada Indo-Pacific Economic Framework Ministerial Meeting (IPEF-MM)
Pertimbangan berikutnya adalah untuk melaksanakan perjanjian (Agreement) sehingga perlu mengesahkan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement relating to Supply Clwin Resilience.
Baca Juga
Lebih lanjut, PP ini hanya terdiri dari 2 pasal, dengan salah satu pasal berbunyi “Salinan naskah asli Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement relating to Supply Chain Resilience dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,”
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi beleid tersebut.
Adapun, PP ini mulai diundangkan di Jakarta pada 18 Oktober yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.