Bisnis.com, JAKARTA — Produk dengan indikasi geografis (IG) merupakan potensi yang memiliki kualitas istimewa karena dipengaruhi oleh faktor alam dan geografis, serta bernilai tinggi sebagai komoditas ekspor.
Melihat urgensi keberadaan produk IG nasional, dalam puncak Hari Kekayaan Intelektual Internasional ke-17, akan diserahkan enam Sertifikat Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Uni Eropa oleh Menteri Hukum dan HAM.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengatakan dengan perlindungan indikasi geografis, diharapkan tidak hanya menjadi bentuk proteksi akan aset bangsa, tetapi juga menjadi sumber devisa.
“Melalui sistem perlindungan indikasi geografis yang baik dan efektif, diharapkan potensi produk dapat dikembangkan dan dimanfaatkan,” tuturnya, Senin (24/4/17).
Ada enam produk yang Sertifikat IG akan diberikan pada puncak Hari Kekayaan Intelektual Internasional ke-17, pada 26 April. Produk indikasi geografis tersebut a.l kopi gayo, kopi arabika kerinci (Jambi), kopi robusta empat lawang (Sumatra Selatan), duku komering (Sumatra Selatan), sawo sukatani (Sumedang), serta tenun ikat sikka (NTT).
Selain pemberian Sertifikat Indikasi Geografis, juga diberikan anugerah Kekayaan Intelektual dengan kategori untuk WIPO Medal for Inventor, WIPO Medal for Enterprise Trophy, dan WIPO School Children’s Trophy.
Dede menambahkan untuk kategori anak sekolah, DJKI sebelumnya telah mengadakan lomba esai dengan melibatkan pelajar dari Sabang sampai Marauke.
“Raditya Dika juga akan mendapatkan satu trofi, untuk kategori Medal for Enterprise. Memang tahun ini agak berbeda, karena tokoh yang mendapatkan penghargaan lebih terbatas,” tambahnya.
Hari Kekayaan Intelektual Internasional, diprakarsai dan digaungkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sejak 26 April 2000. Dalam HUT ke-17, Kementerian Hukum dan HAM mengusung tema “Kekayaan Intelektual Untuk Indonesia Yang Inovatif”.