Kabar24.com, JAKARTA — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik karena menyidangkan perkara yang sama dengan pengadilan tata usaha negara.
"Harusnya [pembatalan SK Gubernur Jawa Tengah] masuk ranah tata usaha negara. Dan proses litigasi itu sudah kami hadapi mulai dari TUN hingga MA [dan dimenangkan]," kata Ronald M Siahaan, Manajer Hukum Lingkungan dan Litigasi Walhi di Jakarta, Kamis (20/4).
Dia mengatakan meski hasil pelaporan di KY tidak akan menjadi pertimbangan pada materi keputusan Peninjauan Kembali (PK) atas Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Semen Indonesia di Mahkamah Agung, pelaporan ini diharapkan untuk menegakan marwah lembaga kehakiman.
"PN Gresik memunculkan keputusan pada Februari lalu, lalu keputusan itu digunakan sebagai novum PK atas PK," katanya.
Dia mengatakan selain kejanggalan objek kewenangan ini, pihaknya juga kebingungan dengan prosesnya yang sangat cepat. Setelah perkara dimasukan oleh Semen Indonesia pada 17 Januari ke Pengadilan Negeri keputusan berbalikan dengan TUN telah lahir pada 27 Februari lalu.
"Kami meminta KY memeriksa hakim di PN Gresik. Masyarakat juga kesulitan mengakses keputusan itu padahal digunakan sebagai Novum [PK atas PK di MA]," katanya.
Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan pihaknya tidak akan masuk pada materi perkara maupun pelanggaran administrasi. Pihaknya akan berfokus ada atau tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim baik secara administrasi maupun penanganan perkara di persidangan.
"Kalau menyangkut putusan tentu bukan ranah KY. Kami menghindari menilai isi putusan dan pertimbangan putusan," katanya.
Pelaporan ini terkait administrasi dan etik. Kami tidak dalam posisi ada atau tidaknya pelanggaran. Farid mengatakan pihaknya akan menilai perkara ini paling lambat dalam 60 hari. "Kami akan beri pelayanan terbaik pada pencari keadilan," katanya.