Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TUNTUTAN AHOK: Menurut Pengajar UI, Ahok Tidak Harus Masuk Bui

Pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan tuntutan Jaksa yang meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun menunjukan bahwa Jaksa setuju Ahok menghina agama.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA — Pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan tuntutan Jaksa yang meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun menunjukan bahwa Jaksa setuju Ahok menghina agama.

"Artinya [menurut Jaksa] dia bersalah menurut pasal 156 KUHP," kata Akhiar ketika dihubungi, Kamis (20/4/2017).

Meski setuju bersalah, Akhiar mengatakan tututan ini juga berarti Ahok tidak mesti menjalani hukuman pidana kurungan. Dia baru dihukum kurungan selama 1 tahun jika melakukan tindak pidana selama dalam masa percobaan.

Dia juga mengingatkan meski memungkinkan Ahok tidak menjalani pidana kurungan, hakim dapat saja memutuskan lain. Hakim tetap dapat memerintahkan Ahok menjalani pidana kurungan seperti yang dituntut jaksa.

"Bisa saja dia dimasukan ke kurungan. Tergantung hakim," katanya.

Akhiar mengatakan sangat banyak perkara yang masa hukumannya di bawah satu tahun tetap menjalankan hukuman pidana penjara. "Banyak yang tiga bulan kurungan tetap masuk penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper