Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

TUNTUTAN AHOK: Menurut Pengajar UI, Ahok Tidak Harus Masuk Bui

Pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan tuntutan Jaksa yang meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun menunjukan bahwa Jaksa setuju Ahok menghina agama.
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com 20 April 2017  |  14:25 WIB
TUNTUTAN AHOK: Menurut Pengajar UI, Ahok Tidak Harus Masuk Bui
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). - Antara/Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA — Pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan tuntutan Jaksa yang meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun menunjukan bahwa Jaksa setuju Ahok menghina agama.

"Artinya [menurut Jaksa] dia bersalah menurut pasal 156 KUHP," kata Akhiar ketika dihubungi, Kamis (20/4/2017).

Meski setuju bersalah, Akhiar mengatakan tututan ini juga berarti Ahok tidak mesti menjalani hukuman pidana kurungan. Dia baru dihukum kurungan selama 1 tahun jika melakukan tindak pidana selama dalam masa percobaan.

Dia juga mengingatkan meski memungkinkan Ahok tidak menjalani pidana kurungan, hakim dapat saja memutuskan lain. Hakim tetap dapat memerintahkan Ahok menjalani pidana kurungan seperti yang dituntut jaksa.

"Bisa saja dia dimasukan ke kurungan. Tergantung hakim," katanya.

Akhiar mengatakan sangat banyak perkara yang masa hukumannya di bawah satu tahun tetap menjalankan hukuman pidana penjara. "Banyak yang tiga bulan kurungan tetap masuk penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sidang Ahok
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top