Kabar24.com, JAKARTA — Pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan tuntutan Jaksa yang meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun menunjukan bahwa Jaksa setuju Ahok menghina agama.
"Artinya [menurut Jaksa] dia bersalah menurut pasal 156 KUHP," kata Akhiar ketika dihubungi, Kamis (20/4/2017).
Meski setuju bersalah, Akhiar mengatakan tututan ini juga berarti Ahok tidak mesti menjalani hukuman pidana kurungan. Dia baru dihukum kurungan selama 1 tahun jika melakukan tindak pidana selama dalam masa percobaan.
Dia juga mengingatkan meski memungkinkan Ahok tidak menjalani pidana kurungan, hakim dapat saja memutuskan lain. Hakim tetap dapat memerintahkan Ahok menjalani pidana kurungan seperti yang dituntut jaksa.
"Bisa saja dia dimasukan ke kurungan. Tergantung hakim," katanya.
Akhiar mengatakan sangat banyak perkara yang masa hukumannya di bawah satu tahun tetap menjalankan hukuman pidana penjara. "Banyak yang tiga bulan kurungan tetap masuk penjara," katanya.