Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menunjukkan sejumlah hal. Di antaranya, Ahok tidak harus masuk tahanan dan tuntutan hukuman percobaan dua tahun menunjukkan keragu-raguan Jaksa.
Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum, menyatakan Ahok dituntut dengan pasal 156. Versi Jaksa, lanjut Humprey, Ahok terbukti melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan pada orang atau kelompok tertentu dan menimbulkan keresahan.
“Tapi itu versi Jaksa,” ujarnya saat melakukan konferensi pers usai persidangan, Kamis (20/4/2017), seperti disiarkan langsung MetroTV.
I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok lainnya, menyebutkan bahwa tuntutan JPU menunjukkan adanya keragu-raguan.
Ia mencontohkan, dengan adanya hukuman percobaan dan diakuinya ada peran Buni Yani dalam keresahan yang terjadi, terlebih saat ini Buni Yani telah menjadi tersangka semakin terasa adanya keraguan Jaksa dalam tuntutannya.
Ia juga membeberkan sejumlah hal lain yang membuat tuntutan Jaksa bisa dipertanyakan. Misalnya tentang saksi yang harusnya melihat sendiri atau mendengar sendiri apa yang dikatakan terdakwa, saksi ahli yang punya kepentingan atau tidak objektif sehingga keterangannya tidak bisa dipertimbangkan.
Baca Juga
Kuasa hukum juga menyebutkan soal tekanan publik yang terjadi sebelum sprindik diterbitkan polisi dan juga berlangsung saat persidangan.
Sementara itu, Ali Mukartono, Ketua Jaksa Penuntut Umum, menyatakan kejaksaan independen dalam menjalankan proses hukum terhadap Ahok.
Terkait kegaduhan yang terjadi, ia menyebutkan soal Ahok dan Buni Yani. Para pelapor yang mengadukan Ahok berdasar pada tindakan yang dilakukan Buni Yani.
Ditanya kaitannya dengan Pilkada DKI, Ali menyebutkan bahwa pihaknya mengurusinya.” Enggak ada urusannya, urusan saya masalah hukum ini,” ujarnya.
Sidang dugaan penodaan agama akan dilanjutkan minggu depan, Selasa, 25 April 2017 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum. Pada persidangan hari ini, Kamis (20/4), Jaksa menuntut agar Ahok dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.
Dengan tuntutan seperti itu, menurut kuasa hukum Ahok, Gubernur yang kalah dalam Pilkada DKI 2017 ini tidak perlu masuk penjara jika selama dua tahun tidak melakukan tindak pidana.
Sejauh ini persidangan berlangsung di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian di Jalan Ragunan, Jakarta Selatan.