Kabar24.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penodaan agama yang menempatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa akhirnya sampai pada tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan tersebut sejalan dengan bunyi pasal 156 KUHP yang menyebutkan hukuman maksimal 4 tahun. Berbeda dengan pasal alternatif 156a yang menyebutkan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sedangkan Pasal 156a berbunyi :
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, dengan 2 tahun masa percobaan.
Menurut Jaksa, Ahok terbukti secara sah melakukan tindakan menyatakan kebencian di muka umum. Juga disebutkan apa yang dilakukan Ahok telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dari sisi yang meringankan, Jaksa menilai Ahok berjasa membangun Jakarta dan menjalani persidangan dengan sopan.
Ditanya hakim atas tuntutan Jaksa, Ahok menyatakan dia dan pengacaranya akan menyampaikan pledoi masing-masing
"Kami akan mengikuti jadwal yang ditetapkan hakim," ujar salah satu kuasa hukum Ahok saat ditanya responnya oleh majelis hakim.
Hakim memutuskan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi akan disampaikan Selasa, 25 April 2017.
Sidang kasus dugaan penodaan agama berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.