Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan fokus pada pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan yang teralokasi di transfer ke daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan hal ini perlu dilakukan karena dari total 20% anggaran pendidikan, sebanyak 64,5%-nya merupakan transfer ke daerah.
"Pengawasan tersebut difokuskan pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan fisik, bantuan Opersional Sekolah (BOS), transfer daerah untuk tunjungan guru, dan Dana Alokasi Umum (DAU) nonfisik," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Selasa (18/4/2017).
Pasalnya, pelaporan pemanfaatan DAK sangat rendah selama ini. Oleh karena itu, pemantauan pusat harus dilakukan. Total DAK pendidikan fisik dari 2003--2017 mencapai Rp98,5 triliun.
Dari sisi BOS, menurutnya, perbaikan perlu dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran. Apalagi, prioritas utama penggunaan BOS yakni kegiatan operasional sekolah guna meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Selanjutnya, terkait dengan transfer daerah untuk tunjangan guru. Permasalahan utamanya, sambung Agus, berasal dari hulu yakni terkait pengangkatan guru. Pengangkatan guru harus dengan ketentuan UU No.14/2005 dan ketentuan rasio guru dan siswa telah diatur pada PP No. 74/2008.
"Dalam hal ini pemdalah yang bertugas mengendalikan rasio guru dan siswa, serta rasio dosen dan mahasiswa menjadi dasar dalam proses perencanaan kebutuhan guru dan dosen," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan perubahan kebijakan dan penyiapan landasan hukum yang memadai untuk mendorong pengelolaan guru sebagai tanggung jawab pemerintah pusat.
Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) bidang pendidikan tahun 2018 meliputi pendidikan vokasional dan peningkatan kualitas guru. Adapun pendekatan yang dipakai dalam penyusunan RKP 2018 adalah perkuatan pelaksanaan kebijakan money follow program. Adapun, total belanja negara sebesar Rp2.080,5 triliun.