Kabar24.com, JAKARTA - Para pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diminta untuk menjaga kondusifitas dan menempuh jalur yang sesuai dengan perundang-undangan jika tidak menerima hasil pemungutan suara putaran kedua yang digelar Rabu (19/4/2017).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, jika para pendukung tidak menerima hasil pemilihan, maka mereka bisa mendorong kandidat mereka untuk menempuh jalur hukum yakni menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
“Ada mekanismenya. Kalau diduga ada penyimpangan, mekanismenya ya gugatan ke MK. Jadi kita ikuti saja atutan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (18/4/2017).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini kembali memastikan, bahwa institusinya netral dalam Pilkada DKI Jakarta dan akan mengawal proses demokrai tersebut serta mengantisipasi berbagai ancaman keamanan dan ketertiban yang terjadi selama berlangsungnya pesta demokrasi di ibukota tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, setelah berkoordinasi dengan TPS 19 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan KPK berencana memfasilitasi pelaksanaan hak para tahanan untuk memberikan suara di Gedung KPK Kav. C.1, Pukul10.00 WIB.
Sejauh ini terdapat 13 orang tahanan yang merupakan penduduk DKI Jakarta. Untuk dapat melaksanakan hak pilih, tahanan harus terlebih dahulu mengurus Formulir Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan).
Baca Juga
Sampai pukul Selasa sore pukul 16.21 WIB sudah ada enam orang yang mengisi form yakni M. Sanusi, M. Adami Okta, Marisi Matondang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, Andi Taufan Tiro dan Ramapanicker Rajamohanan Nair.
“Bagi yang belum menyerahkan form, masih dibuka kemungkinan sampai besok saat pemungutan suara,” pungkasnya.