Kabar24.com, JAKARTA -- Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah berhasil memenangkan dua kasus hukum yang sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun di Pengadilan Umum Kota Mekkah.
Dua kasus hukum tersebut berkaitan dengan pembatalan akomodasi jemaah haji Indonesia di Mekkah pada musim haji tahun 2013 dan 2014.
Staf Teknis Haji I KUH KJRI Ahmad Dumyathi Bashori mengatakan kasus tersebut berawal ketika salah satu pemilik gedung yang disewa untuk akomodasi jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun 2013 tidak dapat menyerahkan surat izin penempatan jemaah haji (tasrih) sampai batas waktu yang telah ditentukan dengan berbagai alasan.
Pihak Kantor Urusan Haji (KUH) akhirnya membatalkan sewa gedung tersebut serta mewajibkan pemilik gedung untuk mengembalikan pembayaran tahap awal yang sudah diterima.
Menurut Dumyathi, berbagai usaha dilakukan KUH agar uang yang sudah dibayarkan bisa kembali. Komunikasi terus dijalin dengan pihak pemilik gedung, baik melaui telepon atau surat resmi. KUH juga meminta bantuan Kementerian Haji Mekkah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Namun, semua cara itu tidak berbuah hasil. Pemilik gedung bersikeras tidak mengembalikan uang. KUH pun selanjutnya menempuh jalur hukum melalui Kantor Pengadilan Umum Kota Mekkah.
Sementara, untuk kasus tahun 2014 terjadi karena unsur kesengajaan pemilik gedung yang menyewakan gedungnya kepada negara lain (Turki).
Padahal, pemilik sudah menandatangani kontrak dengan KUH. Pemilik gedung bahkan sudah menerima pembayaran tahap pertama.
KUH KJRI awalnya berusaha agar gedung itu bisa ditempati jemaah haji Indonesia, tapi menemui jalan buntu. Sebab, gedung tersebut sudah terlebih dahulu didaftarkan pada sistem elektronik haji (E-haj) oleh Turki sehingga KUH tidak dapat melakukan dua kali pendaftaran.
KUH KJRI Jeddah akhirnya menunjuk Hatim Faishol Muhammad Iraqi untuk mengurus dua kasus tersebut di Pengadilan Umum Kota Mekkah.
Dumyathi bercerita awalnya Hatim juga menemui banyak kendala saat menjumpai pemilik hotel. Padahal, untuk mengajukan tuntuan melalui pengadilan harus mengantongi identitas dan alamat orang yang diperkarakan.
Selang lebih dua bulan, alamat diperoleh dan pemilik hotel bisa dijumpai. Tuntutan diajukan dan Hatim menjalani lebih kurang 14 kali sidang dalam kurun 1,5 tahun.
Dumyathi mengaku dia hadir di beberapa sidang untuk memberikan keterangan dan kesaksian.
Akhirnya pihak Pengadilan Umum Kota Mekkah memenangkan Kantor Urusan Haji atas kasus tersebut, dengan mewajibkan pemilik gedung mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
Naskah putusan Kantor Pengadilan Umum Kota Mekkah telah diserahkan langsung Hatim Faishol Muhammad Iraqi kepada Konsul Haji KJRI Jeddah di Mekkah pada Senin (10/4/2017) lalu.
Saat ini, pihak KUH tinggal menunggu pengembalian uang pembayaran dari pemilik dua gedung tersebut.
Ahmad Dumyathi menilai kasus ini sebagai capaian KUH dalam menuntut haknya atas sikap wanprestasi pemilik gedung akomodasi.
"KUH punya komitmen tinggi menuntaskan setiap kasus hukum yang tertunda. Kita tidak ingin wariskan masalah pada generasi mendatang," katanya dalam laman resmi Kementerian Agama, Kamis (13/4/2017).
Pada tahun 2015, KUH juga telah memenangkan kasus hukum Ana Catering yang semestinya melayani jemaah haji Indonesia di Arafah pada 2006.