Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menegur keras Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (11/4/2017).
Sesuai jadwal, semestinya hari ini JPU membacakan tuntutan, namun jaksa tidak siap. Alasannya, JPU belum siap mengetik tuntutan, dan membutuhkan waktu. Untuk itu, JPU meminta sidang ditunda 2 minggu.
Alasan ini membuat Dwiarso menegur keras JPU. Dia pun sempat mengusulkan sidang ditunda 5 jam, dan pada pukul 12.00 WIB JPU diminta menyelesaikan pengetikan tuntutan agar bisa dibacakan.
Tapi, usul ini ditolak Ali, dengan mengatakan pihaknya belum siap materi tuntutan. Lalu, diusulkan sidang ditunda hingga 20 April dan 25 April.
“Bagi kami semua perkara penting, kasus ini bukan dianakemaskan. Hanya sekali ini kita keluar dari kesepakatan. Ini yang mengusulkan penasihat hukum dan disetujui jaksa penuntut umum.”
“Dan kepada terdakwa siapkan pembelaan dengan sesuai jadwal, dengan risiko kurang 2 hari, harusnya delapan hari.”
Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu. Pernyataan itu kemudian memicu aksi besar organisasi-organisasi massa Islam.