Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi PKS Sebut Penundaan Sidang Ahok Tak Beralasan

Anggota Komisi III DPR Jamil Nasir mengatakan, bahwa alasan keamanan yang digunakan Polri untuk menunda sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak masuk akal.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: Antara/Pool/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: Antara/Pool/Tatan Syuflana

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Jamil Nasir mengatakan, bahwa alasan keamanan yang digunakan Polri untuk menunda sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak masuk akal.

Menurutnya, aksi 212 atau 313 baru-baru ini yang skalanya jauh lebih besar bisa diamankan dengan baik.

"Unjuk rasa 212 saja mereka bisa tangani masa, jadi berlebihan sekali surat itu,” ujarnya.

Seharusnya, menurut Jamil, polisi mengamankan sidang tersebut, karena memang tugas mereka. Kalau perlu, Polri mendatangkan personel dari luar untuk mengamankan.

Tidak hanya dari Kapolda Metro Jaya yang meminta PN Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan calon gubenur DKI Jakarta itu. Jaksa Agung M Prasetyo juga meminta menunda persidangan tersebut.

Lebih jauh Nasir mengatakan, bahwa tidak ada yang bisa meminta sidang ditunda, apa lagi kapolda.

"‎Saya mau bilang jangankan kapolda, Presiden pun tak boleh menunda persidangan. Karena kekuasaan kehakiman itu merdeka,” ujarnya, Jumat (7/4/2017).

Nasir juga mempertanyakan apakah surat permohonan penundaan tersebut ada izin dari kapolri.

"Jangan-jangan tidak disampaikan ke kapolri soal itu. Jadi, menurut saya memang ada apa sampai kemudian kapolda menulis surat," ujarnya.

Akan tetapi, menurut politisi PKS itu jika ada permintaan dari jaksa untuk meminta ditunda itu hal yang wajar dan dapat diterima.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan menerima penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atas permintaan penundaan persidangan tersebut.

"Tidak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pengamanan maksimum pada sidang tuntutan tersebut, ujarnya.
Pada bagian lain, Arsul menilai wajar jika permintaan penundaan persidangan menjadi polemik.

"Maksud menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban jelang pilkada itu baik, namun mestinya tidak dituangkan dalam bentuk surat seperti itu,” ujarnya.

Kalau sidang itu ditunda, maka wajar jika banyak pihak menilainya sebagai sebuah bentuk intervensi terhadap proses peradilan," ujar Arsul.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper