Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2017 adalah Rp34.890.312 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017.
"Kenapa rata-rata? Karena 12 embarkasi yang tersebar di seluruh Tanah Air bianya tidak sama satu sama lain," kata Lukman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Dia mencontohkan, Aceh yang embarkasinya menetapkan BPIH paling rendah dibandingkan daerah lainnya, sebesar Rp31.040.900, karena paling dekat ke Arab Saudi. Sebaliknya biaya haji paling tinggi berada di embarkasi Makassar dengan besaran Rp38.972.250 karena wilayah ini paling jauh dari Mekah.
BPIH 2017 naik Rp249 ribu dibandingkan biaya haji 2016 sebesar Rp34.641.312.
Namun, Lukman menekankan, bahwa kenaikan biaya haji ini dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan haji seperti jumlah jatah makan, layanan transportasi, dan peningkatan kualitas tenda saat wukuf di Padang Arafah.
Lukman menyatakan calon haji yang sudah ditetapkan berangkat tahun ini bisa mulai melunasi biaya haji yang ditempuh dalam dua tahap.
Tahap pertama pada 10 April hingga 5 Mei 2017; bagi calon haji yang belum pernah haji. Pada tahap kedua pada 22 Mei-5 Juni 2017 bagi penggabungan makraj suami-istri, anak kandung dan orang tua yang terpisah, beserta calon haji berusia 75 tahun ke atas dan pendampingnya.
Ini Besar Ongkos Naik Haji Tahun 2017
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2017 adalah Rp34.890.312 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu