Kabar24.com, JAKARTA—Ahli hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-undang Etika Pemerintahan guna mengawal moral dan etika pejabat publik.
Menurut Jimly keberadaan undang undang tersebut, akan membantu sistem hukum yang ada selain memberikan efek peringatan dini atas satu kemungkinan kejahatan.
“Rules of ethtics kian menentukan kehidupan bersama dan kita tidak bisa lagi mengandalkan aturan hukum atau rule of laws. Untuk itulah undang-undang ini diperlukan,” ujarJimly yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal disampaikan Jimly dalam Konferensi Etika Nasional yang dihadiri Ketua MPR Zukkifli Hasan.
Sementara itu, Zulkifli mengakui sebagian kalangan ada yang menolak kehadiran undang-undang tersebut dengan alasan etika tidak bisa diatur dalam bentuk undang undang. Akan tetapi, lanjutnya, tren di seluruh dunia menunjukkan bahwa undang-undang etika terus berkembang.
Bahkan, tegasnya, di Amerika Serikat undang undang etika pemerintahan itu telah diterapkan di semua negara bagian.
Baca Juga
“Jadi kita juga harus menyiapkan perangkat penunjang agar sistem hukum tidak berat bebannya. Tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum,” ujarnya merujuk pada sejumlah pelanggaran hukum oleh pejabat publik yang menghabiskan waktu untuk mendapatkan kepastian hukum..
140 Negara Cabut Hukuman Mati
Pada kesempatan yang sama, Jimly menyebutkan soal langkah 140 negara yang telah mencabut hukuman mati. Itu, lanjut Jimly, menunjukkan bahwa peradaban manusia tidak menganggap lagi hukuman mati.
"Hampir semua negara mengandalkan penjara sebagai cara mengendalikan perilaku. Semua orang menjadikan penjara jadi soslusi. Padahal kompleksitas kehidupan kian menciptakan kejahatan baru," tuturnya.
Dengan makin bebasnya ruang hidup maka makin banyak pula jenis kejahatan. Dampaknya di seluruh dunia terjadi overkapasitas penjara. "Kamar 1.200 isinya 3861. Tiga kali lipat dari kapasitas dan separuhnya korban narkoba," ujarnya memberi ilustrasi.
"Di mana mana penjara penuh, maka jika penjara jadi solusi kita tidak bisa lagi mengandalkan hukum untuk menuntun kehidupan. Kita harus mengawal institusi jabatan publik. Menyelamatkan jabatan publik."