Kabar24.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Purnama, memastikan akan memutar video pidato Gus Dur sebagai bagian dari alat bukti dari terdakwa dalam lanjutan persidangan kliennya itu.
"Iya pasti, itu bagian alat bukti yang kami serahkan," kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum itu, di sela-sela sidang ke-17, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Video Gus Dur yang dijadikan barang bukti itu untuk memberikan suatu gambaran atau cara pandang, apakah betul makna ayat 51 Surat Al Maidah di dalam Al Quran itu seperti yang dimaknai dalam tuduhan jaksa.
"Apakah diperbolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman, itu memberikan suatu gambaran saja saya kira," ucap Prayuna.
Jaksa memutar video Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu, Balai Kota, dan Kantor DPP Partai Nasional Demokrat.
"Sebenarnya video yang ditayangkan itu sumbernya dari saksi pelapor berupa video pertemuan di Kepulauan Seribu dan pada saat di Balai Kota Jakarta. Ini baru mau ditayangkan konferensi pers di Kantor NasDem," kata Prayuna.
Purnama dikenakan dakwaan alternatif seturut pasal pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara atau 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.