Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Ahok ke-17 : Video Ahok di Pulau Seribu Diputar

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutar video pidato dan wawancara Ahok dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017), dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4)./Antara-Gilang Praja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4)./Antara-Gilang Praja

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutar video pidato dan wawancara Ahok dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017), dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Jaksa menayangkan video pendek tentang kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, lalu video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016.

Selanjutnya, jaksa memutar video pidato panjang Ahok saat mengunjungi Kepulauan Seribu, dan video tanya jawab Ahok dengan masyarakat di Kepulauan Seribu pada akhir September tahun lalu.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, bahwa hari ini agenda sidang meliputi pemeriksaan terdakwa dan "kalau ada waktu dilanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa."

Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu, yang kemudian memicu aksi besar organisasi-organisasi massa Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper