Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masdar Farid Mas'udi: Inilah yang Tidak Boleh Dipilih Sebagai Pemimpin

Ahli Agama Islam Masdar Farid Mas'udi yang dihadirkan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa yang tidak boleh dipilih sebagai pemimpin adalah yang memerangi seseorang karena urusan agama.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA -  Ahli Agama Islam Masdar Farid Mas'udi yang dihadirkan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa yang tidak boleh dipilih sebagai pemimpin adalah yang memerangi seseorang karena urusan agama.

"Ayat lain di dalam Al Quran menyatakan bahwa yang tidak boleh dipilih sebagai pemimpin adalah yang memerangi dan mengusir kamu, itu tidak boleh. Jadi tidak sekadar beda agama," kata Masdar saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-16 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Ia pun merujuk pada Surat Al Mumtahanah ayat 8 yang intinya bahwa Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa kita tidak boleh mendiskriminasi seseorang di ruang publik berdasarkan faktor primordial.

"Nanti kan kalau ada isu agama, isu SARA, orang yang sukunya beda tidak boleh dipilih, yang etniknya beda tidak boleh dipilih, rusak negeri ini. Ini negara bangsa bukan negara agama. Agama boleh dirujuk tetapi sebagai sumber moralitas," tuturnya.

Ia pun menyatakan tidak mempermasalahkan apabila seorang nonmuslim diangkat sebagai pemimpin asal negara mampu mengayomi semua pihak secara sama.

"Memang yang penting itu. Yang penting adil, adil tidak diskrimasi rakyat berdasarkan SARA. Negara harus mengayomi semua pihak secara sama, tidak boleh berdasarkan suku, agama, dan ras," ujarnya.

Sementara soal Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, ia menyatakan bahwa bukan ayat Al Quran yang membohongi.

"Orang yang mengutip itu yang menggunakan secara tidak tepat. Bukan menuduh Al Quran membohongi tetapi itu urusan sama orang yang suka kutip-kutip tanpa konteks," kata Masdar yang juga Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper