Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBERANTASAN KORUPSI : Tiga Instansi Perkenalkan SPDP Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung memperbarui nota kesepahaman bersama terkait penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi serta peningkatan kapasitas penyidik.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung memperbaharui nota kesepahaman bersama terkait penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi serta peningkatan kapasitas penyidik.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Agus Raharjo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung M. Prasetyo di Mabes Polri Rabu (29/3/2017).

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan terobosan terpenting dari pembaharuan nota kesepahaman tersebut adalah pelaksanaan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)  kasus korupsi secara elektronik. Dengan demikian ketiga instansi dapat memantau penanhanan penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh setiap instansi.

"Sebelumnya penyampaian SPDP Dari Polri atau Kejaksaan ke KPK hanya secara manual," tuturnya seusai acara penandatanganan.

Dengan pemantauan penyidikan secara elektronik mama KPK bisa memainkan peran yang lebih leluasa dalam melakukan koordinasi dan supervisi jika Kepolisian dan Kejaksaan mengalami kesulitan dalam melakukan penyidikan.

Jaksa Agung M.Prasetyo mengatakan bahwa pelaksanaan penerbitan SPDP secara elektronik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum terhadap tuntutan penanganan korupsi dari masyarakat.

Rencananya untuk tahap awal pelaksanaan SPDP elektronik akan dilakukan di tingkat pusat. Nantinya akan Ada petugas penghubung setingkat direktur yang akan mengkoordinasikan pemantauan SPDP. Nantinya akan ada sebuah forum yang terdiri Kepala Badan Reserse dan Criminal Polri, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Deputi Penindakan KPK.

Setelah diterapkan di tingkat pusat, rencananya SPDP elektronik akan dilakukan di daerah percontohan yang terletak tidak jauh Dari ibukota sebelum akhirnya diterapkan di seluruh Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper