Kabar24.com, JAKARTA-Sebanyak 32 nama calon hakim agung telah diterima Komisi Yudisial hingga Jumat kemarin.
Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial mengatakan, hingga pukul 16.00 pihaknya menerima 32 nama yang terdiri atas 21 orang dari jalur karier dan 11 orang dari jalur nonkarier.
"Seleksi ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung. Penerimaan masih dibuka hingga 29 Maret 2017," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/3/2017).
Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 11 orang memilih kamar agama, 12 orang memilih kamar pidana, 7 orang memilih kamar perdata, 1 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, dan 1 orang memilih kamar militer.
Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, terdiri dari 2 orang perempuan dan 30 orang laki-laki.
Untuk rincian berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 10 orang bergelar master (S2) dan 22 orang bergelar doktor (S3). Dilihat dari latar belakang profesi yang diusulkan, sebanyak 21 orang merupakan hakim, 6 orang akademisi, dan lainnya 5 orang.
Dalam mencari 6 hakim agung, KY menekankan pada aspek kualitas dan integritas calon. Terkait kualitas, para calon diharapkan memiliki kemampuan hukum yang mumpuni dan terampil dalam menangani putusan.
Hal ini penting karena KY menginginkan hakim agung yang terpilih dapat langsung bekerja, tidak lagi belajar dari awal," imbuh Farid.
Sementara terkait integritas berarti calon diharuskan memiliki rekam jejak yang baik, memiliki potensi independensi, akuntabilitas yang mapan, serta daya tahan terhadap godaan intervensi.