Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu saksi kunci megakorupsi KTP Elektronik memutuskan mencabut seluruh keterangannya kepada penyidik. Pencabutan keterangan itu dilakukan saksi di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Saksi kunci itu adalah Miryam S. Hariyani, bekas Anggota Komisi II DPR RI. Miryam mengaku berada di bawah tekanan ketika memberi keterangan dalam BAP yang dicabutnya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Miryam memberi keterangan sangat detail berupa nama dan jumlah uang yang diterima.
Baca Juga
"Saya cabut BAP-nya yang mulia. Semuanya," kata Miryam di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Miryam telah diperiksa sebanyak 4 kali di KPK terkait E-KTP. Hakim lantas membacakan kapan saja waktu Miryam diperiksa yakni 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 23 Januari 2017.
Jhon Halasan Butar Butar, Hakim Ketua yang memimpin sidang beserta para anggotanya berusaha mengingatkan Miryam. Pasalnya pencabutan BAP tanpa alasan jelas dapat dikenai sanksi pidana karena memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Bahkan, majelis mengingatkan keterangan palsu dapat dihukum 3-12 tahun.