Kabar24.com, JAKARTA- KPK terus mendalami dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahruna, inspektur daerah itu dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT [Sri Hartini],” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2017).
Selain Syahruna, penyidik KPK juga melakukan panggilan terhadap seorang pihak swasta bernama Navin. Navin sedianya akan digali keterangannya untuk tersangka yang sama yakni Bupati Klaten, Sri Hartini.
Diketahui, kasus ini sendiri berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Sri Hartini. Dari OTT tersebut, ditemukan uang sebanyak Rp2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta USD5.700 dan SGD2.035.
Penyidik KPK pun kembali melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Sri Hartini, KPK kembali menyita uang sebesar Rp3,2 miliar.
Rinciannya, uang sebesar Rp3 miliar disita dari kamar anak Bupati Klaten, Andy Purnomo dan Rp200 juta dari kamar Hartini. Dalam kasus ini, Andy disinyalir menjadi pengepul uang suap dalam kasus yang menjerat sang ibundanya.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka yakni Bupati Klaten, Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini