Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akad Yusep mengatakan, di balik pembongkaran kasus pedofilia online melalui akun Facebook Official Loly Candy's 18+ , ada peran kaum ibu rumah tangga.
Menurut Yusep, pembongkaran pelecehan seksual terhadap anak melalui media maya tersebut berawal dari laporan seorang ibu bernama Michelle Dian Lestari.
Michelle yang tergabung dalam grup Fun-Fun Centilisius bersama dengan teman-teman lainnya sesama “emak-emak”. “Pengalamannya itu dia tulis di akun Facebook pribadinya,” kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).
Sembari mengapresiasi kepedulian “emak-emak” tersebut, Yusep berharap kepada masyarakat luas agar turut berpartisipasi melaporkan jika menemukan akun serupa, baik di media sosial maupun di media lain.
“Apabila ada informasi terkait, tolong informasikan hal tersebut, karena hal ini prinsip, berpotensi merusak bangsa,” ujar Yusep.
Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pedofilia anak pada 5 Maret 2017. Lantas empat orang pengelola dan pendiri akun tersebut ditangkap pada 9 Maret, Keempat tersangka adalah WW aliass SNL aliass MBU, 27 tahun, DS alias IL INY (24), DF (17), dan SHDW (16). Berkas perkara DF dan SHDW telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Foto Porno
Michelle Dian Lestari mengatakan, pihaknya melaporkan kasus pedofilia anak setelah melakukan pembahasan dalam komunitas internal yang tergabung dalam grup Fun-Fun Centilisius. Anggotanya teman-teman Michelle sesama “emak-emak”.
Pengalamannya itu, kata Michelle, ditulis di akun Facebook pribadi. “Bermula dari laporan rekan Risrona Talenta Simorangkir di grup Fun-Fun Centilisius bahwa ada grup FB bernama Candy's yg mengumpulkan foto porno anak-anak,” kata Muchelle seperti dikutip dalam tulisannya di Facebook, 15 Maret 2017.
Dalam tulisan itu, Michelle bercerita bahwa dirinya dan Risrona sempat berkonsultasi dengan seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat. Namun pegiat LSM itu menyarankan aga dia melaporkan agar akun tersebut ditutup oleh pihak Facebook.
“Alasannya, membuat laporan ke kepolisian membutuhkan biaya dan prosedur yang tidak sembarangan,” kata Michelle.
Melapor
Michelle dan teman-temannya me-report akun tersebut dan mengirimkan tautan serta screenshot grup tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tapi, ujar Michelle, hilangnya akun grup tersebut hanya bersifat sementara, karena akun baru yang serupa justru muncul lagi. Melihat hal itu, Michelle dan rekan-rekannya memutuskan untuk menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
“Ternyata ditindaklanjuti dengan cepat,” ucap Michelle.
Dia melaporkan grup itu melalui whatsapp. Ia pun mencantumkan foto percakapannya dengan Wahyu Hadiningrat pada 6 Maret 2017.
“Yang penting emak-emak cerdas dan waspada bersatu. Hidup emak-emak!,” ujar Michelle.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan, empat tersangka pedofilia melalui Facebook itu ditangkap di empat wilayah berbeda. Keempatnya adalah Wawan, 27 tahun, SHDW, 16 tahun, DS, 24 tahun dan DF, 17 tahun. Wawan diketahui juga pernah mencabuli dua anak perempuan.
Wawan pula yang pembuat akun Facebook dan grup chatting ini dibantu oleh SHDW, sebagai pengelola. Selain Wawan, DF mengaku pernah mencabuli enam orang anak pada 2011. Dua di antaranya keponakannya, sementara sisanya adalah tetangganya yang berusia antara 3 hingga 8 tahun.
Dalam grup yang dibentuk Wawan, para anggota diwajibkan mengunggah video atau foto konten baru setiap hari. Jika tidak, maka akan dikeluarkan dari grup. Hingga kini, polisi telah menemukan sebanyak 600 konten berupa video dan foto dari grup tersebut.