Kabar24.com, JAKARTA - Berkas dua tersangka kasus penyebaran foto anak sarat pornografi melalui sebuah grup di jejaring media sosial Facebook, yakni DF alias T-Day (17) dan SHDW alias Siti (16) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Polisipun melakukan tahap dua atau melimpahkan kedua tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses penyidikan terhadap dua tersangka ini berlangsung lebih cepat dibandingkan dua tersangka lain yakni Wawan (25) dan DS (27) yang diamankan pada saat bersamaan. Sebab, kedua orang ini masih berstatus di bawah umur.
"Jadi, dua berkas yang kami sidik untuk anak di bawah umur untuk tersangka Diki dan Siti ini sudah lengkap," kata Argo, Kamis (23/3/2017).
Sementara itu, dua tersangka lain yakni Wawan dan Ds beserta AAj yang diamankan belakangan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Keempat orang yang ditangkap bersamaan, yakni Wawan, DS, SHDW dan DF berperan sebagai admin sementara AAj, sejauh ini, diketahui sebagai salah satu anggota paling aktif mengunggah foto-foto dan pornografi anak di akungrup.
Polisi hingga saat ini telah menyita sekitar 1,600 konten berupa foto dan video sebagai baranng bukti.
Baca Juga
Argo tidak memungkiri terkait kemungkinan bertambahnya pelaku yang akan diciduk polisi. Pasalnya, Grup Facebokk dengan nama Official candy's Gruoup yang dijadikan sarana berbagaii foto dan video porno anak ini memiliki lebiih dari 7.000 anggota aktif.
Adapun jumlah korban yang telah diidentifikasi mencapai 13 anak. Dua diantaranya merupakan korban dari wawan sementara 11 lainnya adalah korban DF.