Bisnis.com, JAKARTA—Facebook Inc, Alphabet Inc dan Twitter Inc, diwajibkan mengubah persyaratan layanan mereka untuk pengguna di Eropa, terkait kewajiban menghapusan konten bermuatan ilegal dan mengandung fitnah.
Salah satu pejabat Komisi Eropa yang enggan disebut namanya mengatakan, ketiga perusahaan penyedia layanan media sosial itu diberi waktu satu bulan untuk merealisasikan kewajiban tersebut. Mereka diancam denda apabila tidak melaksanakan kewajibannya tersebut.
“Komisi Eropa dan Badan Perlindungan Konsumen Eropa mengambil tindakan untuk memastikan perusahaan media sosial mematuhi aturan konsumen Uni Eropa,” kata pejabat tersebut seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/3/2017).
Baca Juga
Jerman, pada pekan ini telah mengumumkan rancangan undang-undang baru yang menyerukan jejaring sosial seperti Facebook untuk menghapus konten berbau fitnah atau mengancam secepat mungkin. Apabila tidak melaksanakan, perusahaan itu harus menghadapi denda hingga 50 juta euro.
Adapun Komisi Eropa telah mengirimkan surat kepada tiga perusahaan tersebut pada Desember 2017. Surat tersbeut berisi permintaan untuk melakukan penghapusan dan filterisasi pada konten ilegal dan mengandung fitnah.
Ketiga perusahaan tersebut dikabarkan telah bertemu dengan Komisi Eropa pada Kamis (16/3/2017).