Kabar24.com,JAKARTA - Polisi telah menyerahkan dua berkas dari empat tersangka atas kasus penyebaran konten berisi foto dan video porno anak.
Penyerahan berkas ini dilakukan mengingat kedua orang tersebut yakni DF (17) dan SHDW (16) masih di bawah umur.
"Terkait kasus pornografi yang melalui Facebook sudah menjerat menetapkan tersangka empat orang di mana dari empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kita limpahkan tahap 1 ke pihak JPU karena sesuai peraturan yang berlaku untuk anak di bawah umur tadi lebih cepat," jelas Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep, Kamis (16/3/2017).
Hingga saat ini pihak kepolisian baru bisa mengidentifikasi dan menangani enam dari delapan orang anak yang diketahui menjadi korban tindak pelecehan oleh dua orang pelaku yakni WW (pembuat sekaligus admin grup Facebook Official Candy's Group) dan DF.
Seperti diketahui, akun Official Candy's Group yang memiliki lebih dari 7.00 anggota dijadikan wadah berbagi foto dan video pornografi anak.
Setiap anggota grup ini wajib secara aktif membagikan foto ataupun video yang memuat konten pornografi anak. Anggota tidak diperkenankan mengirim foto atau video dari anak yang sama. Jika tidak mematuhi maka anggota grup akan ditendang keluar.
Hingga saat ini polisi telah menemukan hingga 500 video dan 100 foto yang memuat konten pornografi anak.
Dalam penelusuran kasus ini, Akhmad menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Facebook juga Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigatiion (FBI). Sebab, menurut polisi tindakan penyebaran video dan foto pornografi anak ini juga melibatkan jaringan internasional dari 11 negara.