Kabar24.com, JAKARTA- Nama para calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang dicoret oleh panitia seleksi diduga kuat tidak mematuhi aturan keterbukaan mengenai harta kekayaan sebagai penyelenggara negara atau memiliki kaitan dengan kasus korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dalam memenuhi permintaan panitia seleksi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), komisi antirasuah tersebut memeriksa dua hal yang berkaitan dengan para calon komisioner.
“Pertama, kami melihat data historis penanganan perkara. Apakah nama-nama yang diserahkan oleh paniia seleksi itu terindikasi dalam perkara tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau di data historis tidak ada ya tidak kami sebutkan ke panitia seleksi,” ujarnya, Selasa (14/3/2017).
Hal kedua yang diteliti, lanjutnya adalah kepatuhan penyelenggara negara yang turut berkompetisi dalam proses seleksi itu, untuk menyampaikan daftar harta kekayaannya atau sering disebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) serta laporan gratifikasi.
Dia mengungkapkan, berdasarkan penilaian terhadap dua hal itu, KPK kemudian menyerahkan penilaian rekam jejak para calon kepada panitia seleksi. Komisi itu, paparnya, tidak memberikan rekomendasi apapun terhadap para calon tersebut.
“Yang berwenang menggugurkan para calon adalah panitia seleksi. Kami tidak dalam kapasitas memberikan rekomendasi. Kami hanya menyampaikan hasil penelusuran,” tambahnya.
Atas dasar itulah, dia mengimbau kepada para penyelenggara negara supaya rutin melaporkan LHKPN pada awal masa jabatan dan akhir masa jabatan, juga melaporkan daftar kekayaan tersebut secara periodik setiap dua tahun sekali.
Seperti diketahui, saat ini pansel sudah menyerahkan 21 nama dari 30 nama yang lolos mengikuti seleksi wawancara kepada Presiden Joko Widodo. Sejumlah calon tersebut berasal dari Bank Indonesia sebanyak 5 orang, Otoritas Jasa Keuangan 5 orang, industri 5 orang, Kementerian Keuangan 3 orang, akademisi 2 orang, dan pemerintah non-Kementerian Keuangan 1 orang.