Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lecehkan 3 Anak Lelaki, Pria Ini Dicambuk Ratusan Kali

Hukum cambuk ratusan kali ditimpakan kepada seorang pria pelaku pelecehan seksual kepada anak di Provinsi Aceh.
Ilustrasi/istimewa
Ilustrasi/istimewa

Kabar24.com, BANDA ACEH - Hukum cambuk ratusan kali ditimpakan kepada seorang pria pelaku pelecehan seksual kepada anak di Provinsi Aceh.

Pria pelaku pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Aceh Besar ini terbukti bersalah sehingga dikenai hukuman cambuk 120 kali.

Prosesi uqubat atau pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Al-Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (10/3/2017). Eksekusi hukuman cambuk disaksikan seratusan warga di ibu kota Kabupaten Aceh Besar tersebut.

Pelaku pelecehan seksual yang divonis hukuman cambuk 120 tersebut bernama Darmawan AB bin Abdullah, 41, warga Sukamakmur Aceh Besar. Terhukum ditangkap polisi pada Juli 2016.

Terhukum Darmawan AB bin Abdullah diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Aziz, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, mengatakan, terhukum Darmawan AB hanya menjalani 112 kali cambuk. Hukuman itu dilakukan setelah dipotong masa tahanan.

"Terhukum yang bekerja sebagai petani ini tidak menjalani hukuman 120 cambuk. Terhukum ditahan selama 226 hari. Dalam ketentuannya, satu kali cambuk sama dengan 30 hari. Jadi, terhukum hanya menjalani hukuman 112 cambukan," kata Aziz.

Aziz mengatakan, korban terhukum Darmawan AB adalah anak murid mengajinya. Selain bekerja sebagai petani, terhukum Darmawan AB juga menjadi guru mengaji.

"Korbannya ada tiga orang anak laki-laki yang usianya 15 hingga 16 tahun. Terhukum melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda," ungkap Aziz.

Selain itu, eksekusi cambuk juga dilakukan kepada pasangan nonmuhrim yakni Raidi Afrizal bin Bukhari, 25, dan Cici Nanda Julia binti Mukthar, 18. Pasangan ini terbukti bersalah melakukan ikhtilath dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.

Pasangan yang ditangkap warga di sebuah rumah di Darul Imarah, Aceh Besar pada Oktober 2016 ini terbukti bersalah melanggar Pasal 23 dan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap tiga pelaku maisir atau perjudian. Tiga pelaku judi sabung ayam ini dihukum masing-masing 10 kali. Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 18 juncto Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya nonmuslim, yakni Alem, 57, dan Amel, 60, keduanya warga Kuta Alam Banda Aceh. Seorang Muslim pelaku maisir lainnya yakni Mukhlis bin Abdul Mutaleb, 35, warga Kuta Baro, Aceh Besar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper