Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Kejahatan Seks Terhadap Anak Akan Dihukum Lebih Berat di Singapura

Hukuman lebih berat kemungkinan akan diterima pelaku kejahatan seks terhadap anak di Singapura.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, SINGAPURA - Hukuman lebih berat kemungkinan akan diterima pelaku kejahatan seks terhadap anak di Singapura.

Saat ini Singapura sedang mempertimbangkan memberlakukan hukuman lebih berat untuk pelanggaran seks terhadap anak di bawah umur.

Menurut kementerian hukum setempat, kebijakan tersebut dirasa perlu setelah instruktur seni bela diri AS dipenjara selama empat tahun karena telah melakukan hubungan seks dengan dua gadis berusia 15 tahun, hal ini memicu kemarahan publik.

Hubungan seksual dengan anak di bawah umur 14 tahun dan di atasnya mendapatkan hukuman penjara maksimum 10 tahun atau denda atau kedua-duanya di Singapura. Usia legal melakukan hubungan seks adalah di atas 16 tahun.

Joshua Robinson, 39 tahun, dinyatakan bersalah pekan lalu atas perbuatan seks yang ia filmkan, dan perbuatan menunjukkan adegan pornografi kepada anak berusia enam tahun.

Jaksa telah meminta hukuman empat sampai lima tahun dan denda sebesar 20.000 dolar Singapura (14.200 dolar AS). Mereka mengatakan bahwa tidak berencana untuk mengajukan banding.

"Saya telah meminta pejabat saya untuk mempertimbangkan pendekatan apa yang diperlukan untuk pelanggar seperti Robinson, apakah harus ditangani secara serius melalui hukuman yang lebih tinggi, " kata Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam dalam sebuah pernyataan pada Rabu.

Shanmugam menambahkan, ia dapat "memahami bahwa setelah mengambil posisi di pengadilan ... sulit bagi jaksa melakukan banding sekarang".

Sebuah petisi online di laman www.change.org menyerukan "hukuman yang lebih berat di Singapura untuk pedofil Joshua Robinson", petisi itu telah mendapatkan lebih dari 28.000 tanda tangan.

Petisi jarang terjadi di Singapura di mana lembaga negara mendapatkan keuntungan dari dukungan publik yang kuat.

"Wow ... hukuman empat tahun penjara untuk seorang pedofil?!" demikian isi petisi yang dimulai oleh Sarah Woon, seorang teman dari wanita yang putrinya ditunjukkan film porno oleh Robinson.

Pengacara Robinson, Mervyn Tan, menolak mengomentari kasus sebelum 15 Maret, ketika batas waktu untuk banding berakhir.

Tahun lalu, parlemen mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengatur hukuman terhadap bahan penerbitan yang mengganggu prosedur hukum yang sedang berjalan atau menuduh adanya bias pada hakim.

Pelanggar dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura dan dipenjara hingga tiga tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper