Kabar24.com, JAKARTA – Kesaksian Eko Cahyono pada persidangan kasus Ahok merupakan sikap pribadi dan tidak mewakili Universitas Darma Persada, tempat ia menjabat sebagai wakil rektor.
Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Dadang Solihin menegaskan secara institusi pendidikan pihaknya tidak ingin melibatkan diri dalam proses persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.
Penegasan ini disampaikan Rektor Unsada menyusul munculnya pemberitaan yang menyebutkan Wakil Rektor Unsada Eko Cahyono bersaksi dalam persidangan ke-13 Ahok pada Selasa (7/3/2017).
"Kami ingin menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak untuk memberikan kesaksiannya di depan hukum. Kami juga sangat menghormati kesediaan Bapak Eko Cahyono untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus Bapak Ahok yang ke-13. Namun kami ingin menegaskan bahwa kapasitas Bapak Eko dalam persidangan tersebut bukan sebagai Wakil Rektor tapi lebih bersifat personal," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, diterima Rabu (8/3/2017).
Dadang menjelaskan, lembaga perguruan tinggi harus profesional dan netral terhadap politik praktis. Seseorang yang ingin mengatasnamakan institusi perlu mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pimpinan universitas.
Dadang menyatakan keberatan dengan pemberitaan status saksi yang dikaitkan dengan institusi Universitas Darma Persada. Ia berharap semua pihak dapat memaklumi netralitas dan profesionalitas perguruan tinggi.
"Kami tidak ada niat untuk menghalangi proses hukum. Kami hanya keberatan saja dengan munculnya pemberitaan bahwa pihak Unsada telah terlibat dalam persidangan tersebut," paparnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono bersaksi untuk terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Eko bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3/2017).
Eko adalah mantan calon Wakil Gubernur Bangka Belitung 2007-2012 saat maju bersama Ahok dalam Pilkada Babel. Saat itu Ahok maju sebagai calon gubernur.