Kabar24.com, JAKARTA – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak mempunyai masalah pribadi dengan gubernur yang biasa disapa Ahok itu.
"Ini persoalan pidana antara Ahok dengan negara karena yang dilawan adalah undang-undang, yang dilawan adalah KUHP jadi jangan dipelintir. Saya tidak pernah punya urusan pribadi, saya datang sebagai saksi ahli. Sekali lagi sebagai saksi ahli," kata Rizieq dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (27/2/2017).
Dia menyatakan, tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan apa pun dengan terdakwa.
"Saya tidak kenal Ahok, saya tidak punya hubungan, tidak pernah bertemu, jadi baru hari ini bertemu muka. Jadi saya tahunya dari media, saya datang ke sini bukan persoalan antara Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dengan FPI maupun antara Ahok dengan GNPF-MUI," kata Rizieq.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.