Kabar24.com, JAKART - Sah sudah, permohonan ganti nama Baritono Prajogo Pangestu, putra Taipan Prajogo Pangestu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara Permohonan Ganti Nama dengan No. 89/Pdt.P/2017/PN JKT.SEL datang dari Baritono, selaku pemohon, untuk mengubah nama pemohon, yang semula "Baritono" menjadi "Baritono Prajogo Pangestu". Majelis hakim Wayan Karya dalam persidangan mengabulkan permohonan, setelah mendengarkan keterangan saksi.
"Sebenarnya tidak diubah tetapi ditambahkan. Mengabulkan permohonan pemohon, mengubah, menambah dan menetapkan menjadi Baritono Prajogo Pangestu," tuturnya dalam persidangan, Kamis (23/2/17).
Salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum pemohon, Direktur PT Barito Pacific Tbk., Salwati Agustina mengatakan sebelumnya penggunaan nama sudah banyak digunakan.
"Salah satunya untuk keperluan pernikahan," tuturnya.
Permohonan ganti nama Akta Kelahiran No. 1454/JP/1979 yang masuk pada Jumat, 10 Feb. 2017, langsung diputus dengan durasi persidangan yang berdurasi tidak lebih dari 30 menit.
Sementara itu, kuasa hukum Baritono, Johanes Gea, enggan berkomentar terkait keperluan permohonan ganti nama kliennya yang juga menjabat sebagai Direktur PT Chandra Astri Petrochemical Tbk., tersebut.
"Saya tidak diperbolehkan komentar," katanya.
Prajogo Pangestu memiliki tiga orang anak, anak sulungnya Agus Salim Pangestu menjabat Presiden Direktur PT Barito Pacific Tbk, sementara anak kedua, Nancy Pangestu diketahui tinggal di Singapura.