Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siang ini, KPPU Putuskan Perkara Dugaan Kartel Motor Skuter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutus praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang Dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
KPPU./.Antara
KPPU./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutus praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang Dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, baik pendahuluan maupun lanjutan selama lebih kurang 120 hari kerja terhadap praktik usaha di industri sepeda motor yang diduga mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif, Senin (20/2/2017), pukul 10.00 WIB, KPPU dijadwalkan akan menggelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 ini.

Sidang Pembacaan Putusan Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini akan dipimpin langsung oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Tresna Priyana Soemardi selaku Ketua Majelis, R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisi perkara a quo akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. "Usai menyelesaikan fase Musyawarah Majelis Komisi, besok Majelis Komisi perkara a quo dalam sidang yang terbuka untuk umum akan memutuskan apakah Yamaha dan Honda terbukti atau tidak melakukan praktik anti persaingan" tuturnya, dalam keterangan resmi, Senin (20/2/17).

Bilamana pada akhirnya YIMM dan AHM terbukti melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, keduanya berpotensi menerima sanksi. Dia menambahkan majelis komisi mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang persaingan, salah satunya adalah pengenaan denda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper