Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keabsahan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Tadi pagi tadinya saya mau menyerahkan langsung tapi bapak ketua sedang ada rapat paripurna MA, maka surat saya tinggal di sekretariat. Makanya saya tadi hanya melaporkan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/2/2017).
Dia menambahkan fatwa tersebut diminta terkait kebijakan dirinya yang tidak menonaktifkan Ahok setelah usai cuti kampanye. Dia mengaku jika kebijakannya itu telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Saya menghargai itu semua, maka kami mengajukan fatwa ke MA. Sudah itu saja," tuturnya.
Adapun, Tjahjo menyatakan tidak ingin ikut campur dalam wacana hak angket yang tengah diinisiasi oleh sejumlah anggota Parlemen untuk menentang kebijakan yang telah dibuat oleh dirinya selaku menteri dalam negeri.
"Itu hak rumah tangga DPR. Sebagai pemerintah saya tidak berwenang untuk ikut campur. Ya kita lihat nanti."