Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STATUS AHOK: Mendagri Serahkan Surat ke MA

Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keabsahan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keabsahan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Tadi pagi tadinya saya mau menyerahkan langsung tapi bapak ketua sedang ada rapat paripurna MA, maka surat saya tinggal di sekretariat. Makanya saya tadi hanya melaporkan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/2/2017).

Dia menambahkan fatwa tersebut diminta terkait kebijakan dirinya yang tidak menonaktifkan Ahok setelah usai cuti kampanye. Dia mengaku jika kebijakannya itu telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Saya menghargai itu semua, maka kami mengajukan fatwa ke MA. Sudah itu saja," tuturnya.

Adapun, Tjahjo menyatakan tidak ingin ikut campur dalam wacana hak angket yang tengah diinisiasi oleh sejumlah anggota Parlemen untuk menentang kebijakan yang telah dibuat oleh dirinya selaku menteri dalam negeri.

"Itu hak rumah tangga DPR. Sebagai pemerintah saya tidak berwenang untuk ikut campur. Ya kita lihat nanti."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper