Kabar24.com, DENPASAR - Tim saber pungli Polres Bangli melakukan operasi tangkap tangan terhadap pemungut karcis retribusi pariwisata Kawasan Wisata Kintamani.
Berdasarkan rilis yang diterima Bisnis, sebanyak empat orang petugas di dua lokasi berbeda, yakni pos pemungutan di Banjar Petung, Banjar Tengah, dengan barang bukti total Rp18,62 juta, 462 lembar tiket WNA, 45 lembar tiket WNA anak, 397 lembar tiket domestik, 12 lembar tiket domestik anak, 108 lembar tiket masuk roda empat, 51 lembar tiket bus, 75 lembar tiket roda dua, 1 buah buku laporan dan 1 tas gendong. Adapun tersangka yang diamankan adalah IND, IKS.
Lokasi kedua berada di simpang tiga menuju Desa Sekaan Jalan Raya Kintamani, Batur Tengah dengan barang bukti uang tunai Rp11,47 juta, 179 lembar tiket masuk WNA, 53 lembar tiket WNA anak, 200 lembar tiket domestik, 83 lembar tiket domestik anak, 38 lembar tiket roda empat, 49 lembar tiket bis, 40 lembar tiket roda dua, 1 buku laporan, dan 1 tas gendong. Adapun yang diamankan adalah INM, dan INL
Mereka semua diamankan pada Minggu (12/2/2017) sekitar pukul 14.00 Wita. Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja keempatnya dicokok karena melakukan pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dengan cata menerima uang tidak memberikan karcis kepada guide, sopir atau tamu," paparnya, Senin (13/2/2017).
Selain itu, modus lainnya adalah memberikan karcis tidak sesuai dengan tamu di dalam mobil. Semisal, tamu berjumlah 8 orang tetapi tiket yang diberikan hanya 6 orang. Modus lainnya adalah memberikan karcis lokal kepada tamu asing, tetapi pembayarannya dikenakan sesuai tarif untuk orang asing.
Ditegaskan lebih lanjut, keempatnya disangkakan pasal 3 subsider pasal 12 huruf e UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.