Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tjahjo : Meski Tersangka, Ahok Tidak Bisa Diberhentikan Sementara

Tjahjo Kumolo menilai pemerintah tak bisa begitu saja memberhentikan sementara Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang habis masa cuti kampanye dan akan terhitung aktif kembali pada hari ini, Minggu (12/2/2017).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pemerintah tak bisa begitu saja memberhentikan sementara Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang habis masa cuti kampanye dan akan terhitung aktif kembali pada hari ini, Minggu (12/2/2017).

Dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan saat ini, dalam persidangan dugaan penistaan agama, Gubenur petahana Basuki Tjahja Purnama (Ahok) didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda.

Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. Namun sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok.

“Terkait Gubernur Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Kemendagri menunggu tuntutan resmi JPU nantinya di persidangan. Kalau tuntutanya 5 tahun, ya kami berhentikan sementara, kalau di bawah 5 tahun tetap menjabat sampai putusan hukum tetap,” kata Tjahjo, melalui siaran resmi.

Namun, berbeda kalau terdakwa langsung ditahan atau operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, Mendagri menyatakan pemerintah pasti langsung memberhentikannya. Begitu juga bila status terdakwa dengan tuntutan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, meski tidak ditahan.

“Diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. Baru nanti diberhentikan secara tetap, wakilnya naik, atau pejabat lain ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, tapi kalau putusan pengadilan bebas, jabatannya dikembalikan,” kata Tjahjo.

Bila status terdakwa, namun tuntutan jaksa di bawah 5 tahun penjara dalam persidangan, dan tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara. Masih dalam jabatannya sampai putusan hukum tetap nantinya dalam pengadilan.

“Contohnya selama ini saya putusakan sebagai Mendagri antara lain terkait kasus hukum Gubernur Gorontalo kemarin tuntutan di bawah 5 tahun, dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai incraht,” ujarnya.

Tjahjo juga mengatakan, dirinya akan mempertanggung jawabkan kepada Presiden atas keputusan Gubernur Ahok ini. Sebab, sikap ini sudah sesuai dengan UU, dan praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

“Sedangkan Gubenur Sumatera Utara, Banten, dan Riau, status hukum terdakwa dan ditahan dengan tuntutan di atas 5 tahun, langsung diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap,” tambah Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper