Kabar24.com, JAKARTA -- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah menyatakan sistem pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada serentak 2017 akan berlapis.
Dia menyebutka saksi, pengawas dan masyarakat di TPS ada yang saling mengenal. Adapun, Zudan juga meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran KTP elektronik (KTP-el) palsu.
Namun, dia memastikan, KTP-el palsu dipastikan tidak dapat digunakan untuk melakukan pemungutan suara.
"KTP elektronik palsu tidak bisa digunakan untuk memilih di TPS ," ujar Zudan melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir oleh kemendagri.go.id, Minggu (12/2/2017).
Dua menjelaskan, pada 15 Februari Dinas Dukcapil setempat akan tetap bekerja untuk melayani cek NIK di TPS. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi temuan KTP-el palsu.
"Jika ada temuan KTP elektronik yang dicurigai palsu, silakan masyarakat memfoto lalu mengirimkan via Whatssapp messanger kepada Dukcapil setempat. Dukcapil segera melakukan cek database dan hasilnya segera dikirim kembali ke petugas TPS," tutur Zudan.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan paket berisi KTP elektronik palsu. Paket yang diduga berisi ratusan KTP-el palsu itu dikirim dari Kamboja.